Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Polres Rokan Hulu berhasil ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 9 (sembilan) butir. di halaman parkir belakang Caffe MR Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib dini hari.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H didampingi oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Pil Extacy.
Pelaku merupakan inisial AAM alias A, 26 tahun, warga Jalan Pasar Kabun Desa Kabun, kemudian tersangka II merupakan inisial MNN alias N, 19 Tahun, warga KM 6 Batang Samo Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya oknum yang sering menjadikan Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting,S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.10 Wib personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Siswanto, S.H melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari Penangkapan tersebut ditemukan dari tersangka inisial A berupa 2 (dua) butir jenis Pil Extacy yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat.
Kemudian dari tersangka inisial N ditemukan 7 (tujuh) butir jenis Pil Extacy yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 (satu) unit handphone merk Pocco.
Setelah penggeledahan dan ditemukan barang bukti ada pada pelaku, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan hasil introgasi tersebut, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Pil Extacy tersebut didapat dari sdr AJ. dan sampai saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap sdr AJ.
Terhadap tersangka AAM alias A, dan tersangka inisial MNN alias N.telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 112 Ayat (1) Undangan -Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Saat ini ke 2 tersangka beserta barang bukti diamankan, dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku.***(HRY)
Posting Komentar