Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, jajaran Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 45 tersangka Tiga diantaranya Wanita Hal itu disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra S.I.K., M.H.,M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Rohul Jalan lingkar Km 4 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Rabu (7/5/2025) Sore
Dari total 45 tersangka yang diamankan, 42 diantaranya adalah laki-laki dan 3 perempuan Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, meliputi Kabupaten Rokan Hulu dan dari luar Rohul “Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi personel kami di lapangan. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya ketergantungan dan kerusakan masa depan,” ujar AKBP Emil
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku cukup signifikan, yakni Narkotika Jenis Sabu 507,99 Gram dan Daun Ganja Kering Seberat 277,35 Gram.
Dengan keberhasilan ini, Polres Rohul menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan kita akan terus berupaya pemberantasan akan terus diperkuat melalui peningkatan intelijen, patroli, serta kerja sama lintas sektor demi menciptakan wilayah yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menekankan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata upaya pencegahan terhadap ancaman serius narkotika yang mengintai masyarakat, khususnya generasi muda di Wilayah Hukum Polres Rohul
Selain penindakan, Polres Rohul juga aktif melakukan langkah preventif. Edukasi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat terus digalakkan guna memutus mata rantai peredaran gelap dari hulu ke hilir.
Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan lambang dua Bunga Melati Emas di pundak itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam perang melawan narkoba, DIa mendorong warga untuk berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Polres menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.
Kapolres yang baru menjabat sebagai orang nomer satu di Korps Bhayangkara Polres Rohul ini juga menegaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi sanksi tegas bagi anggota Kepolisian Resor Rokan Hulu jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba "Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, baik penyalahgunaan maupun peredaran. Saya tidak akan memberikan toleransi. Jika terbukti, akan langsung diproses PTDH," Tegasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan“Kami berkomitmen untuk terus hadir dan melindungi masyarakat. Perang terhadap narkoba adalah perjuangan bersama. Tanpa dukungan masyarakat, mustahil pemberantasan ini berhasil secara menyeluruh,” Ujarnya kepada sejumlah Wartawan usai Menggelar Konferensi Pers.***(HRY)
Posting Komentar