Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Rohul Amankan Seorang Tersangka


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -
Dibawah Komando Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, Polres Rohul berhasil bongkar peredaran Narkoba jenis sabu dengn berat kotor 5,59 gram. Jum’at dini hari, 13 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku inisial I, (29 tahun). 


“Penangkapan ini tidak terlepas dari hasil sinergi masyarakat dengan polri. Kami terus mengharapkan ada informasi dari masyarakat terkait hal-hal atau tindak pidana yang terjadi ataupun hal yang mengganggu kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum polres rohul” Pungkas Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting


Pelaku disergap di sebuah rumah simpang Jalan Baru Dusun Simpang Raya Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.


Pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 14 (empat belas) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip Bening, 5 (lima) lembar plastik klip bening, 1 (Satu) lembar kertas timah rokok, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Silver. 


Tersangka Inisial I ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini tersangka inisial I dan beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama