Menang Di Pra Peradilan, Polres Rohul Lanjutkan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menolak permohonan praperadilan pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka Budi Hartono terhadap Kepolisian Resort Rokan Hulu. Kamis, 05/06/2025 sekira jam 10.30 WIB.


Budi Hartono sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Rohul tidak melakukan proses yang benar, dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada dirinya.


Diketahui Budi Hartono ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang, perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .


Hakim tunggal Novelita Sembiring,S.H, dalam amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Rohul sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.


Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena Penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP, penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.


Menyikapi putusan PN Rokan Hulu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Sikum Polres Rokan Hulu KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H ketika dikonfirmasi menyatakan, tetap akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 


“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka Budi Hartono dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," Tegas KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko.


Terpantau, selama Pelaksanaan Giat Sidang Praperadilan berjalan aman,  lancar dan  terkendali, sidang selesai jam 11.15 Wib.***(Henny rismayanti)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama