Miliki Sabu 51,22 gram, Pemuda Di Kunto Darussalam Diamankan


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -
Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 51,22 gram pada Jumat, 20 Juni 2025.


Satu orang tersangka inisial JS alias Wanda (30 Tahun), ditangkap di pinggir Jalan Kota Lama, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (20/6/2025) malam.


Penangkapan tersangka dilakukan setelah personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah rokok merk On Bold, 1 lembar plastik Asoi, dan 1 unit handphone merk Oppo. 


Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang bernama DI, namun saat dilakukan pengejaran, DI tidak ditemukan. 


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menyampaikan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.


“Tersangka JS dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Rohul ini dalam mewujudkan siruasi khamtibmas yang aman dan kondusif” Terang Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama