Gelapkan 36 JT Uang Bosnya, Seorang Karyawan BRILINK Ditangkap


Rokan Hulu, (Potret peristiwa.com) -
Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan BRILINK berinisial EM. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik BRILINK tersebut ke Mapolsek Tambusai Utara, pada 02 September 2025.

Menurut kronologis kejadian, pelaku inisial EM melakukan penggelapan uang yang ada di BRILINK milik bosnya Rohayati (40 Tahun) yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Tambusai Utara. Uang tersebut digunakan untuk mentransfer sejumlah Rp.36.000.000 ke ayahnya yang bernama NASIP. Ia melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni sampai dengan Agustus lalu. 

Melalui laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara, AKP TONY PRAWIRA, S.Tr.K., S.I.K., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H.M.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku seorang wanita inisial EM tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rekening koran milik korban dan 1 unit HP merk Samsung A03s berwarna biru.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polsek Tambusai Utara selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk proses lebih lanjut.***(HRY)
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama