Tipu Warga Rimbo Panjang Modus Travel Umbroh, Suami Istri Ditangkap


Kampar, (Potretperistiwa.com) -
Satreskrim Polres Kampar tangkap sepasang suami istri yang melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari donatur jemaah umroh pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 21.14 Wib.


Pelaku yaitu AI (40) dan RS (41) warga Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat yang berhasil diamankan di rumahnya.


“Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban EM warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang yang telah ditipu oleh sepasang suami istri ini,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).


Diungkap AKP Gian, kasus ini bermula pada bulan Januari 2024, ketika korban EM bertemu dengan RS di sebuah kantor travel umroh di daerah Bukit Tinggi.


“Pelaku RS meminta tolong kepada korban untuk dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umroh, kemudian tersangka RS mengajak korban untuk bekerja sama,”terang Kasat.


Setelah itu, pelaku memperlihatkan surat

 tanah yang diakui sebagai miliknya dan akan menjadikan agunan kepada korban, apabila diberi pinjaman uang.


Tergiur dengan janji kerja sama tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000,- di hadapan Notaris. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan selama satu bulan kemudian, dengan surat tanah sebagai jaminan.


Namun, setelah satu bulan berlalu, pelaku tidak mengembalikan uang. Korban kemudian mengecek posisi tanah berdasarkan surat tanah yang diagunkan oleh pelaku, dan ternyata tanah tersebut bukanlah milik mereka

Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Kampar.


“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB,”ujar Kasat Reskrim.


Diketahui, sebelumnya kedua pelaku sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.


“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000,-. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH.Pidana dan atau Pasal 372 KUH.Pidana” pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.***(SP)


Sumber : Hallo Kampar.com

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama