Okky Bantah Keras Pemberitaan yang Menuding Dirinya Dicari Banyak Orang


Lampung, (potretperistiwa.com) -
Okky, warga yang namanya disebut dalam pemberitaan situs hotnews.web.id membantah keras tuduhan bahwa ia dan rekannya “banyak dicari orang” sebagaimana ditulis dalam artikel berjudul ”Diduga Oknum Wartawan inisial OK serta Rekan Tim inisial MD Banyak Dicari Orang…”. Ia menilai isi berita tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Okky menyebut pemberitaan itu “tidak berbasis fakta” serta “mengandung narasi yang cenderung menyerang karakter pribadi”. Menurutnya, tulisan tersebut tidak mengungkapkan identitas jelas pihak yang disebut “mencari”, tidak menampilkan bukti, dan tidak menghadirkan konfirmasi kepada dirinya.


“Akibat pemberitaan itu, saya dan keluarga merasa resah. Seolah-olah saya ini seperti buronan,”** kata Okky dalam pernyataannya. 


Ia juga mempertanyakan dasar publikasi berita tersebut.


“Saya menantang si pembuat berita untuk membuktikan secara hukum dan menunjukkan bukti laporan polisi, kalau memang saya seorang buronan,”** ujarnya.


Menyerupai Curhatan, Bukan Produk Jurnalistik

Okky menyayangkan rendahnya kualitas penulisan yang menurutnya jauh dari standar profesional.


Menurutnya, isi berita lebih menyerupai “curhatan seorang istri atau obrolan rumah tangga” daripada laporan jurnalistik yang berimbang. Ia menegaskan bahwa wartawan seharusnya menjaga jarak emosional, tidak terlibat dalam konflik pribadi, dan tidak menulis berdasarkan dugaan tanpa verifikasi.


Dalam kerangka profesional, prinsip jurnalistik menuntut wartawan menjaga objektivitas dan tidak mencampurkan opini pribadi ke dalam laporan berita. Penjelasan semacam itu selaras dengan pandangan sejumlah ahli yang sebelumnya disampaikan dalam berbagai forum.


Pakar media dari Universitas Gadjah Mada, Ignatius Haryanto, dalam seminar pada 2022 pernah menegaskan bahwa “wartawan harus memisahkan opini pribadi dari informasi faktual, karena keberpihakan emosional akan merusak integritas karya jurnalistik.” (Sumber: Seminar Etika Media UGM, 2022).


Sementara itu, ahli jurnalisme Universitas Padjadjaran, Dr. Poppy Ruliana, dalam publikasi tahun 2021 menyatakan bahwa “pemberitaan yang tidak diverifikasi dan hanya mengandalkan narasi satu pihak merupakan bentuk penyimpangan etik karena mengabaikan asas keberimbangan.”(Sumber: Jurnal Komunikasi Unpad, 2021).


Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik

Okky menyebut pemberitaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:


• Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan untuk akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan selalu melakukan konfirmasi.


• Pasal 5 UU Pers No. 40/1999, yang mengatur kewajiban media menghormati hak koreksi dan hak jawab serta melarang berita merugikan tanpa dasar yang sah.


• Prinsip Praduga Tak Bersalah, yang menurut hukum harus dijaga dalam setiap pemberitaan criminal maupun non-criminal.


“Isi artikel tersebut tidak memenuhi unsur keberimbangan dan tidak menampilkan konfirmasi. Narasinya bukan fakta terverifikasi, melainkan tuduhan yang harus diuji secara hukum,” ujar Okky.


Duga Ada Kelompok Preman dan Oknum Wartawan yang Membekingi Aktivitas Ilegal

Okky menambahkan bahwa ia menduga pihak yang “mencarinya” bukanlah “orang baik” sebagaimana disebut dalam berita tersebut.


“Saya menduga mereka hanyalah segerombolan preman yang membekingi usaha ilegal, termasuk oknum-oknum wartawan yang terlibat dalam aktivitas pengolahan dan penampungan BBM ilegal,”kata Okky.


Ia menilai pemberitaan tersebut justru dapat menjadi alat intimidasi terhadap dirinya.


Saya heran dengan oknum - oknum tersebut, bukannya memperbaiki diri malah menyebarkan tuduhan yang tak berdasar, kayak gitu kok bisa jadi wartawan," jelas Okky


Rencana Laporan ke Polda Lampung dan Permintaan Perlindungan

Merasa dirugikan, Okky menyatakan akan membuat laporan resmi kepada Polda Lampung terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi tidak benar, dan potensi intimidasi.


Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan meminta perlindungan keamanan termasuk Perlindungan dari ancaman fisik dan psikis,  Perlindungan terhadap keluarga yang ikut terdampak, Pengamanan dari kemungkinan tindakan intimidatif oleh pihak-pihak yang disebut “mencari” dan perlindungan proses hukum agar berjalan objektif dan tidak dipengaruhi pihak luar.


Pernyataan Polri: Hukum Harus Berdiri Netral

Dalam konteks penyebaran informasi yang berpotensi fitnah, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2023 relevan. Saat itu ia mengatakan, Polri tidak akan mentoleransi penyebaran informasi bohong yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum harus netral dan melindungi warga,”* (Sumber: Rilis Divisi Humas Polri, Juli 2023).


Okky berharap komitmen tersebut juga diterapkan dalam kasus yang menimpanya.


Tuntutan Pencabutan Berita

Di akhir pernyataannya, Okky meminta agar media yang mempublikasikan artikel tersebut segera menghapus berita, melakukan koreksi, serta meminta maaf secara terbuka.


“Saya berharap kepolisian dapat memberikan keadilan. Berita seperti ini bukan hanya merusak nama baik, tetapi dapat membahayakan saya dan keluarga,”kata Okky.****

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama