Aroma Monopoli APBD Inhu, Syarat Verifikasi Dewan Pers dan UKW Utama Dinilai Akal-akalan Oknum


Indragiri Hulu, (potretperistiwa.com) 
– Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang memperketat syarat kerjasama publikasi menuai polemik panas. Syarat wajib Verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat UKW Utama dituding sebagai "tameng" oknum tertentu untuk membatasi akses media dan mengondisikan anggaran APBD Tahun 2026 hanya untuk kelompok tertentu.


Ketua Umum LSM Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia (KIPPI), Nelson Hutahaean, menyatakan bahwa tindakan Diskominfo Inhu yang menolak media belum terverifikasi Dewan Pers adalah langkah yang tidak dibenarkan secara hukum.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk memverifikasi perusahaan pers secara paksa sebagai syarat legalitas. Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan jelas menyebutkan bahwa perusahaan pers cukup berbadan hukum PT, Yayasan, atau Koperasi untuk dianggap sah.


"Aturan yang dibuat Bupati atau Diskominfo tidak boleh melangkahi undang-undang. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi ada dugaan diskriminasi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang rakyat," tegas Nelson saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2026).


LSM KIPPI Siap Bedah Dokumen Anggaran

Nelson juga mengungkapkan bahwa tim DPP LSM KIPPI telah menerima banyak laporan dari rekan-rekan media yang merasa "dijegal" oleh syarat administratif tersebut. Menanggapi hal ini, KIPPI tidak akan tinggal diam dan berencana melakukan langkah investigatif.


"Sehubungan adanya dugaan monopoli yang diduga dikondisikan oleh oknum Diskominfo Inhu, tim DPP LSM KIPPI akan meminta salinan dokumen RKA, DPA, dan LRA tahun 2025. Kami ingin melihat bagaimana anggaran tersebut didistribusikan selama ini," ucap Nelson dengan nada tinggi.


Sementara itu, Ketua Harian LSM KIPPI, Sampir Bianto, SE, mengingatkan Diskominfo Inhu agar meninjau ulang masa penerimaan kerjasama. Menurutnya, media yang belum memiliki UKW Utama tetap memiliki hak yang sama selama mereka taat pada Kode Etik Jurnalistik.


"Apapun alasannya, media yang sudah berbadan hukum Indonesia wajib diberi peluang. Jangan sampai syarat UKW Utama dijadikan alat untuk menutup pintu bagi media lain yang juga berkontribusi dalam pembangunan daerah," sebut Sampir.


Sebagai langkah konkrit, aktivis pers ini menyarankan para pengelola media yang keberatan untuk segera melayangkan Hak Sanggah atau mendatangi Ketua DPRD Inhu. Hal ini dinilai penting agar kebijakan diskriminatif yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini menjadi pembahasan serius di tingkat legislatif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Inhu belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan monopoli dan pelanggaran UU Pers tersebut. KIPPI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan hak perusahaan pers lokal terpenuhi.****(Rilis KIPPI / Tim Redaksi). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama