Sakit Hati Mantan Istri Punya Pacar Baru, Pria di Kampar Nekat Bakar Rumah Hingga Rugi Ratusan Juta


Kampar, (potretperistiwa.com) -
Jajaran Polsek Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (34), warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah mantan istrinya, RE (30). Pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran terbakar api cemburu dan sakit hati karena korban menolak untuk rujuk.


Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (24/12/2025). Pelaku dibekuk di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Peristiwa bermula pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang tetangga korban bernama Yuda Aria Pratama melihat kobaran api muncul dari loteng ruang tamu rumah korban. Saat itu, korban (RE) terlihat sudah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.


Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB setelah mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kampar dikerahkan ke lokasi dengan bantuan warga sekitar. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


Penyelidikan dan Rekaman CCTV

Setelah api padam, Unit Reskrim Polsek Kampar segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci terungkapnya kasus ini.


"Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan rumah korban sengaja dibakar. Berdasarkan bukti-bukti dan rekaman CCTV, kecurigaan mengarah kepada mantan suami korban, yakni AR," jelas AKP Asdisyah Mursyid.


Motif dan Penangkapan

Tim Reskrim kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui tengah berada di rumahnya di Desa Kualu Nenas. Pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, AR berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Di hadapan penyidik, AR mengakui perbuatannya. Motif di balik aksi nekat tersebut adalah rasa sakit hati karena permintaan untuk rujuk ditolak oleh korban.


"Pelaku ini diduga sakit hati karena mantan istrinya tidak mau rujuk dan sudah memiliki pacar baru. Hal itulah yang mendorongnya nekat membakar rumah korban hingga menyebabkan kerugian ratusan juta," tambah Kapolsek.


Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal dalam KUHP terkait pembakaran yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum.****


Reporter : Silva

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama