DPP IWO-I Resmi Bekukan dan Cabut SK Ketua IWO-I Pringsewu



Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Pringsewu, 04 Januari 2026  Indonesia Jurnalis -Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) resmi mengeluarkan surat pembekuan dan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor: 267/SK/IWO-I/P/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pelantikan Pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu atas nama Sirli Hayadi, Ketua IWO-I Pringsewu.


Keputusan tersebut diambil setelah munculnya mosi tidak percaya dari pengurus DPD IWO-I Pringsewu serta hasil putusan Mahkamah Kode Etik DPP IWO-I, yang menyatakan bahwa SK kepengurusan dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Ketua DPW IWO-I Provinsi Lampung R. Hariadi, S.IP, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga marwah dan tata kelola organisasi sesuai aturan yang berlaku.


“DPP sudah memutuskan mencabut dan membekukan SK tersebut. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi berhak mengatasnamakan IWO-I dalam kegiatan apa pun,” tegasnya.


" Sebagai bentuk pemberitahuan resmi, DPW IWO-I Provinsi Lampung juga akan menyurati  Pemerintah Kabupaten Pringsewu, instansi vertikal, serta pihak swasta untuk memahami keputusan ini, Sirli Hayadi  tidak  boleh lagi menggunakan, mengundang, atau bekerja sama dengan pihak yang mengatasnamakan IWO-I Pringsewu berdasarkan SK yang telah dicabut". Ucapnya


DPP menegaskan, apabila ada pihak yang masih menggunakan nama dan atribut organisasi IWO-I tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat berujung pada langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan dicabutnya SK kepengurusan IWO-I Pringsewu, DPP menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tersebut di wilayah Pringsewu tidak memiliki legitimasi. DPP juga berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengurus agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, disiplin organisasi, dan menjaga kepercayaan publik.*** (lilis)



Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama