Cilacap, (potretperistiwa.com) - Harapan petani di wilayah Kecamatan Adipala untuk meraup untung maksimal di musim panen raya kali ini tampaknya harus tertunda. Meski pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kg untuk Gabah Kering Panen (GKP), fakta di lapangan justru menunjukkan harga yang jauh lebih rendah.
Di Desa Karangbenda dan Pedasong, para petani terpaksa melepas hasil jerih payah mereka kepada tengkulak dengan harga berkisar antara Rp6.200 hingga Rp6.400 per kg.
Hadi Mulyono, salah satu petani asal Desa Karangbenda, menuturkan bahwa harga yang ia terima sangat bergantung pada kualitas gabah. Namun, sejauh ini tidak ada yang menyentuh angka HPP.
”Sekarang harganya tergantung kualitas gabahnya. Yang jelek Rp6.200 per kg sedangkan yang bagus Rp6.400 per kg. Punya saya ini dibeli tengkulak,” ujar Hadi, Sabtu (24/1/2026).
Hadi menambahkan, meski masih ada margin keuntungan, nilainya jauh menyusut dibandingkan tahun sebelumnya yang mampu menembus angka Rp6.700 per kg.
Meskipun Bulog dikabarkan siap menyerap gabah sesuai HPP, para petani mengaku sulit mengakses jalur tersebut. Masalah utama bukan pada niat menjual, melainkan pada fasilitas pendukung panen.
Beberapa poin yang menjadi kendala petani di lapangan antara lain: Akses Mesin Combine: Petani kesulitan mencari mesin panen mandiri. Layanan Jemput Bola: Tengkulak memberikan layanan "paket lengkap" dengan menyediakan mesin panen dan mengangkut gabah langsung dari sawah. Logistik: Bulog mensyaratkan gabah sudah terkumpul di pinggir jalan, hal yang sulit dipenuhi petani tanpa alat angkut dan tenaga tambahan.
"Kendala di petani salah satunya mencari mesin combine. Bulog siap membeli jika gabah sudah ditumpuk di pinggir jalan. Beda kalau dijual ke tengkulak, mereka sudah siap mesin panennya sekalian, jadi petani tidak bingung," ungkap seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan juga dirasakan oleh Rupianti, petani asal Desa Pedasong. Ia terpaksa menjual gabahnya seharga Rp6.400 per kg. "Padahal harga yang sudah ditentukan pemerintah itu Rp6.500 per kg," keluhnya singkat.
Kondisi ini menjadi potret nyata bahwa penetapan harga di atas kertas belum sepenuhnya mampu melindungi petani di tingkat bawah selama rantai distribusi dan bantuan alat panen belum merata.
Reporter: Akhsan Rosyadi

Posting Komentar