Oknum PNS Dinas PUPR Inhu Diciduk Polisi Terkait Penyalahgunaan Sabu


Rengat Barat, (potretperistiwa.com) –
Citra aparatur sipil negara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Operasi penggerebekan berlangsung pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas menyasar sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Lokasi tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan.


Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu unit timbangan digital,  25 lembar plastik pembungkus,  Dua sendok pipet dan kotak kaleng rokok, dua unit telepon genggam milik tersangka.


Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini ER alias EKI (Oknum PNS Dinas PUPR), EM alias ERI Kempeng (Pihak Swasta). Keduanya dinyatakan positif menggunakan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, petugas juga mengamankan oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN. Meski tidak ditemukan barang bukti fisik padanya, tes urine SFN menunjukkan hasil positif, sehingga ia akan menjalani proses rehabilitasi.


"Kami tidak akan memberikan toleransi atau pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat narkoba, termasuk jika pelakunya adalah aparatur negara. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (7/1/2026).


Saat ini, kedua tersangka utama tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


Polres Inhu terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.****(RL). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama