Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) – Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggulung komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Enam pemuda yang berstatus pelajar dan mahasiswa ditangkap setelah melakukan aksi perampokan terhadap seorang remaja di depan Kantor DPRD Rokan Hulu pada awal Januari lalu.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan korban bernama M. Fahri Ramadhan yang menjadi sasaran kekerasan saat masa liburan sekolah.
Peristiwa bermula pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang bersantai bersama rekan-rekannya di kawasan Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, tepat di depan gedung baru DPRD Rohul.
Tiba-tiba, kelompok pelaku yang mengendarai tiga unit sepeda motor menghampiri korban dan memaksa meminta uang. Karena permintaan tersebut ditolak, para pelaku langsung bertindak beringas.
Tiga pelaku memukul pelipis dan pipi kanan korban hingga tak berdaya, kemudian pelaku merampas dompet berisi uang tunai dan identitas diri dengan total kerugian sekitar Rp1.500.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rio Yulindo berhasil mengidentifikasi para pelaku. Jejak salah satu tersangka utama berinisial FI (Fiki) terdeteksi berada di Ibu Kota Provinsi.
”Petugas mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka FI melarikan diri ke Pekanbaru. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di Jalan Pesantren Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (27/1) sore," jelas Kombes Hasyim, Rabu (28/1/2026).
Dari nyanyian Fiki, polisi kemudian melakukan pengembangan di Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, dan berhasil menciduk lima rekan lainnya tanpa perlawanan. Keenam tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah: Fiqry Keysar, Imaldi Raya HRP, Tria Agustia alias Gawa, Afril Lukmansyah, Rizky Suwito, Arham Aldo Amsyah
Selain para tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor (Honda Beat BM 3007 MAC dan Honda Revo BM 3148 MAJ) sebagai barang bukti alat kejahatan.
Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku agar memberikan efek jera, terutama karena para pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa," pungkas Hasyim.****(RL).

Posting Komentar