Kampar, (Potretperistiwa) - Polres Kampar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jl. Koperasi Produsen Pusako Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Insiden yang melibatkan masyarakat dengan oknum pengamanan dari Satria Timur Mandiri (STRUM) ini terjadi pada Kamis (5/2) sore, dipicu oleh sengketa perbaikan plang di area Pos VII.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban bernama Joni (25) dan Deri (39) hendak memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak.
"Sesampainya di lokasi, ada sekitar 24 orang yang langsung menyerang para korban menggunakan kayu dan senjata tajam," ujar Gian dalam keterangannya, Sabtu (7/2).
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul.
Pasca-kejadian, tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu bergerak cepat menyisir lokasi. Sebanyak 27 orang sempat diamankan, namun setelah gelar perkara pada Jumat (6/2).Hasilnya mengerucutkan status tersangka kepada sembilan orang yang terbukti memiliki keterlibatan kuat.
Sembilan tersangka tersebut berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa parang dan kayu pemukul.
Para pelaku kita jerat pasal 262 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 466 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana," pungkas AKP Gian.***(SP).

Posting Komentar