Rahmawati Herdian Sosialisasikan JKN BPJS di Pesawaran, Banyak Warga Keluhkan Peserta PBI Nonaktif


 

Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Komisi IX, Rahmawati Herdian, SH, MKn, menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Balai Desa Margomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (15/3/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Rahmawati menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program JKN sekaligus menyerap aspirasi warga terkait berbagai persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini berstatus nonaktif.


Untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat, Rahmawati menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan, Ahmad Ma’ruf yang merupakan perwakilan dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung.


Dalam pemaparannya, Ahmad Ma’ruf menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan guna memberikan perlindungan layanan kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia. Layanan tersebut mencakup upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.



Ia menambahkan bahwa program JKN dapat diakses oleh seluruh masyarakat, baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah, maupun skema peserta mandiri atau pekerja yang membayar iuran secara pribadi atau melalui pemberi kerja.


Lebih lanjut, Ahmad Ma’ruf menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu peserta PBI dan Non-PBI. Peserta PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dengan kategori Desil 1 hingga Desil 5 serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Iuran peserta dalam kategori ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.


Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya berstatus nonaktif masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi. Proses reaktivasi dapat dilakukan minimal enam bulan setelah status dinonaktifkan, dengan melanjutkan proses verifikasi melalui Dinas Sosial setempat.


Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom, MM. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Rahmawati Herdian atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi program BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran.


Menurutnya, program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh tambahan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai jenis kepesertaan BPJS, baik BPJS mandiri maupun BPJS PBI.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama