
Keterangan Foto : Idrus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang BPDP-KS tahun 2021 di Dinas Perkebunan terkait
Kampar, (potretperistiwa.com) - Penggunaan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) pada Dinas Perkebunan tahun 2021 kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan adanya rincian biaya tak lazim dalam proses pengajuan yang mencatut nama instansi pemerintahan dengan istilah "biaya kelancaran".
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi Potretperistiwa.com, dugaan penyimpangan ini terjadi pada pengajuan KUD Sibuak Jaya dengan total luas lahan mencapai 750 hektare atau sebanyak 380 kapling. Proses pengajuan yang dimulai sejak 18 Desember 2020 tersebut diduga dibebani pungutan yang merugikan para petani anggota koperasi.
Pos Anggaran "Orang Dinas" Jadi Pertanyaan
Salah satu poin yang paling mencolok dalam dokumen rincian biaya adalah adanya alokasi dana sebesar Rp20.000.000,- yang ditulis sebagai "Biaya Kelancaran (Orang Dinas)". Jika dihitung per kapling, setiap anggota dibebankan biaya sebesar Rp52.600,- hanya untuk pos tersebut.
"Ini sangat aneh. Dana hibah BPDP-KS seharusnya bertujuan membantu petani sawit, namun mengapa ada biaya kelancaran untuk orang dinas? Hal ini patut diduga sebagai praktik pungutan liar yang terstruktur," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain biaya kelancaran, para anggota KUD juga dibebankan total biaya sebesar Rp185.000,- per kapling. Adapun rincian biaya tersebut meliputi:
Biaya Buka Rekening: Rp100.000,- (Bank Riau Kepri Cabang Pertahanan).
Biaya Materai: Rp28.000,- (Total mencapai Rp10.640.000,- untuk 380 kapling).
Biaya ATK dan Lain-lain: Rp4.400,- (Total Rp1.672.000,-).
Angka-angka ini dinilai janggal karena untuk pembelian materai saja menghabiskan dana belasan juta rupiah, yang melampaui kebutuhan administrasi normal pada umumnya.
Klarifikasi Pihak Terkait
Redaksi Potretperistiwa.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Idrus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang BPDP-KS tahun 2021 di Dinas Perkebunan terkait. Media ingin menanyakan apakah biaya "kelancaran" tersebut diketahui oleh pihak Dinas atau merupakan inisiatif oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Idrus maupun Dinas Perkebunan terkait belum memberikan jawaban resmi atas temuan rincian biaya tersebut.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut bertentangan dengan semangat transparansi pengelolaan dana hibah negara dan dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.
Redaksi terus berupaya menghubungi pihak pengurus KUD Sibuak Jaya dan pihak Disebut Kampar untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme pemotongan biaya tersebut.
Sejauh mana perkembangan pemberitaan ini akan dipantau oleh Media Potretperistiwa.com***(Jon).
Posting Komentar