Kampar, (potretperistiwa.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan fungsi legislasinya. Hal ini dibuktikan dengan pengesahan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (09/03).
Rapat tertinggi di tingkat legislatif ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.HI. Jalannya sidang menunjukkan soliditas lembaga perwakilan rakyat dengan hadirnya formasi lengkap para Wakil Ketua, yakni Iib Nursaleh, S.Kom., M.H. (Fraksi Golkar), Zulpan Azmi, S.T., M.T. (Fraksi PAN), dan Sunardi, DS, A.MK (Fraksi Demokrat).
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menegaskan bahwa enam regulasi yang disahkan tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan hasil kerja keras anggota dewan melalui Panitia Khusus (Pansus).
”Enam Ranperda yang kita sahkan hari ini telah melalui kajian yang sangat mendalam di tingkat Pansus. Kami berharap Perda ini menjadi solusi konkret atas berbagai dinamika dan kebutuhan hukum di tingkat lokal," ujar Ahmad Taridi saat memimpin sidang.
Langkah taktis DPRD ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah daerah. Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, yang hadir bersama Wakil Bupati Dr. Misharti, S.Ag., M.Si, menyampaikan rasa terima kasihnya atas sinergi yang ditunjukkan para wakil rakyat.
Bupati menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan di Negeri Sarimadu. Pemerintah daerah pun berjanji akan segera mengimplementasikan aturan baru tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini turut disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar serta jajaran pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kampar. Agenda ditutup secara resmi dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan legislatif dan eksekutif.
Dengan disahkannya enam Perda ini, DPRD Kabupaten Kampar berharap tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan memiliki payung hukum yang jelas.****(RL).

Posting Komentar