Pekanbaru, (potretperistiwa.com) – Menjelang periode mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Salah satu titik krusial yang terkena dampak kebijakan ini adalah Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), yang merupakan urat nadi transportasi di Provinsi Riau.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin keselamatan pemudik selama masa angkutan Lebaran.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dimana waktu Pelaksanaan Pembatasan berlaku secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku serentak baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh regulasi tersebut. "Penerapan pembatasan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," ujarnya, Senin (9/3).
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan logistik yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu (as) atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Untuk distribusi logistik ringan tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali bagi yang mengangkut material konstruksi seperti besi, semen, dan kayu.
Pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi angkutan yang membawa komoditas vital agar pasokan di daerah tetap terjaga. Kendaraan yang tetap boleh beroperasi antara lain pengangkut BBM atau BBG, pengantaran uang, hewan ternak dan pupuk, logistik bantuan bencana alam dan barang kebutuhan pokok (Sembako).
Syarat Khusus: Kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan sah dari pemilik barang di kaca depan sebelah kiri, yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik.
Hutama Karya akan menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, radio, hingga pemasangan spanduk imbauan di setiap akses masuk tol. Hal ini bertujuan agar para sopir angkutan logistik tidak terlanjur masuk ke jalur tol selama masa pembatasan.
"Kami meminta seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran kita bersama pada mudik Lebaran 2026," tutup Hamdani.

Posting Komentar