Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) – Ketua Tim Firma Hukum ADIL, Andri Hasibuan SH, selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dan karyawan PT Rantau Kasai Group, menyampaikan bahwa berkumpulnya ribuan masyarakat adat dari berbagai luhak dan wilayah LKA Rantau Kasai merupakan bentuk solidaritas atas dugaan rencana penguasaan sepihak oleh salah satu perusahaan BUMN berinisial PT APN.
Andri Hasibuan didampingi Wakil Direktur Devi Ilhamsyah SH, serta tim hukum Yasir Arafat Caniago SH MH dan Teo Sembiring SH, menegaskan bahwa situasi ini perlu disikapi secara bijak agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, Senin 30 Maret 2026 di Lembaga Kerapatan Adat Melayu Rantau kasai.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat informasi terkait dugaan mobilisasi massa dari wilayah Tambusai Timur dan daerah lainnya yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Hal ini juga dikaitkan dengan upaya pengamanan aset perusahaan guna mengantisipasi terulangnya insiden pembakaran pos milik PT Rantau Kasai Group pada 14 Februari 2026 lalu.
Dalam menangani persoalan ini, tim hukum menyatakan telah menempuh dua jalur, yakni litigasi dan non-litigasi. Secara non-litigasi, mereka telah melayangkan surat kepada berbagai stakeholder terkait keberadaan serta hak Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai.
Sementara itu, melalui jalur litigasi, kasus pembakaran pos telah resmi dilaporkan ke Polda Riau dan saat ini dalam proses penanganan hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak terkait, termasuk menyangkut dugaan pengambilalihan hak ulayat masyarakat adat. Dalam waktu dekat, gugatan hukum terhadap PT APN dan sejumlah pihak terkait direncanakan akan segera diajukan.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti yang pernah terjadi di wilayah Bonai Darussalam dan daerah lainnya.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang memiliki legal standing atas tanah ini, apakah merupakan hak ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai atau milik pihak perusahaan,” tegas.***(HRY)

Posting Komentar