
Keterangan Foto : Iklan Hak Cipta Media yang di share Oleh Kapus Gunung Bungsu ke Medsos Puskesmas
Kampar, (potretperistiwa.com) – Polemik muncul terkait penayangan iklan media yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Gunung Bungsu, Zurni, A.M Keb SKM. Pihak direksi media dikabarkan berencana mengambil langkah hukum setelah iklan yang dipublikasikan diduga dibagikan (share) tanpa adanya koordinasi maupun penyelesaian administrasi yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kapus Gunung Bungsu, Zurni, memberikan klarifikasi terkait ketidaktahuannya mengenai status iklan berbayar tersebut. Ia mengaku tidak menyadari bahwa konten yang dibagikan memiliki konsekuensi biaya atau anggaran iklan.
"Maaf ya, saya benar-benar tidak tahu kalau ini berbayar. Kami juga tidak ada anggaran untuk itu," ujar Zurni saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Zurni menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan pengecekan internal terlebih dahulu untuk memastikan apakah terdapat alokasi dana yang memungkinkan untuk kebutuhan publikasi tersebut.
"Iya, saya tidak tahu kalau berbayar. Saya tanya bendahara dulu, ada atau tidak anggarannya," tambahnya singkat.
Di sisi lain, pihak direksi media menyatakan keberatannya atas tindakan tersebut. Menurut pihak manajemen, setiap konten iklan yang diproduksi oleh media memiliki nilai komersial dan hak cipta. Penggunaan atau penyebaran konten iklan tanpa izin resmi dinilai merugikan operasional media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi media sedang mempersiapkan berkas dan bukti-bukti untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah hukum jika tidak ada titik temu atau pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya koordinasi antara instansi publik dan media massa dalam hal publikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tata kelola administrasi dan anggaran di masa mendatang.***(Jon).
Posting Komentar