Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) – Aktivitas ilegal logging (ilog) di wilayah hukum (wilkum) Rokan IV Koto kian meresahkan masyarakat. Penebangan kayu tanpa izin tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di sejumlah titik kawasan hutan, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, Rabu(8/4/2026).
Informasi yang dihimpun, praktik ilog ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar. Warga mengeluhkan kondisi hutan yang semakin gundul, memicu terjadinya banjir dan longsor, terutama saat musim hujan.
“Sudah lama terjadi, kayu keluar hampir tiap hari. Tapi seperti tidak ada penindakan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan oknum tertentu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah tersebut. Kayu hasil tebangan kemudian diangkut menggunakan kendaraan besar melalui jalur-jalur tertentu, bahkan melewati jalan umum.
Padahal, praktik ilog jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan liar dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan larangan keras terhadap aktivitas penebangan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas para pelaku.
“Kalau dibiarkan, hutan kita habis. Kami minta aparat serius menangani ini,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan terhadap aktivitas ilog di wilayah Rokan IV Koto.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.***(HRY)

Posting Komentar