Kampar, (potretperistiwa.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (45), warga Kota Pekanbaru. Pria yang diketahui merupakan seorang duda beranak dua tersebut nekat melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB setelah sempat membawa kabur korban berinisial R (17), warga Kecamatan Tapung, selama kurang lebih dua minggu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, RO, yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
“Karena hal itu, orang tua korban RO langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Kampar,” jelas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Peristiwa kelam ini bermula pada Selasa (28/4/2026) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku menjemput korban yang baru saja pulang sekolah tanpa izin dari pihak keluarga. Pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya di Pekanbaru dan menyekapnya selama dua minggu.
Selama menyembunyikan korban, pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku merupakan seorang duda anak dua yang tinggal di Pekanbaru. Selama korban tinggal dengan pelaku, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pencarian, pihak keluarga akhirnya berhasil menemukan korban dan membawanya pulang. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak keluarga sempat menjadwalkan upaya mediasi bersama keluarga pelaku pada Minggu (17/5/2026). Namun, pihak pelaku mangkir dan tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Melihat tidak adanya iktikad baik dari pihak pelaku, Ketua RT setempat langsung berinisiatif menghubungi Call Center 110 Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung mendatangi TKP di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP I Gede.
Saat ini, tersangka AN telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 454 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP I Gede.***

Posting Komentar