Rohul, (Potretperistiwa.com) - Satuan Reserse Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ngaso,Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada hari selasa(16/06/2026)
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu,pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku J(48)berhasil diamankan setelah melarikan diri ke nias/gomo,Senin(22/06/2026)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SH,MSi didampingi Kabid Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindoan,Kasat Reskrim AKP Toni Prawira dan Kanit Reskrim Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, motif pelaku pembunuhan tersebut diduga karena pelaku sakit hati
Akibat emosi yang tidak terkendalikan pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban dengan menikam bagian leher kanan dan kiri hingga tewas
Saat ini pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan mati
Kapolres Rohul mengapresiasi kerja cepat Satreskrim dan sinergi dengan Polres Nias yang membantu proses penangkapan.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke polisi jika mengetahui tindak pidana.
"Polres Rohul berkomitmen menindak tegas setiap pealaku kejahatan,kami pastikan kasus ini di proses sesuai hukum yang berlaku"tegas Kapolres. **(HRY)

Posting Komentar