Hingga pertengahan tahun 2026, mantan Kepala Desa Lubuk Bendahara berinisial YF dinilai belum tersentuh proses hukum, meski persoalan tersebut telah berulang kali disuarakan masyarakat.
Sebelumnya, SuaraRakyat62.com dan beberapa media lainnya telah memberitakan adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa pada masa kepemimpinan YF. Warga mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut dan berharap adanya kepastian hukum.
Sejumlah warga menilai penanganan kasus berjalan lambat. Mereka berharap aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, sampaikan juga kepada masyarakat agar semuanya jelas," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu disebut telah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa pada periode tersebut. Namun hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti ke proses penegakan hukum.
Dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap dugaan kerugian keuangan negara yang telah ditemukan melalui proses pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penanganannya dapat dilakukan melalui pengembalian kerugian negara, sanksi administratif, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Tim awak media akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Kepala Desa YF, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila memang ditemukan bukti yang cukup.****(HRY)

Posting Komentar