Ditegur dan Dimintai KTA,Wartawan Dilarang Merekam Musyawarah Ketapang di Koto Tandun


Rohul, (Potretperistiwa.com) - Musyawarah pengelolaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa budidaya ikan lele di Desa Koto Tandun, Jumat (28/8/2026), diwarnai ketegangan. Seorang wartawan yang tengah bertugas meliput mendapatkan insiden pelarangan perekaman video hingga pengancaman pelaporan ke pihak kepolisian.


​Ketegangan bermula saat wartawan melakukan dokumentasi video di tengah pemaparan mengenai pengelolaan kolam ikan lele. Ketua Pemuda setempat, M. Fadli Amanda, mendadak menghentikan aktivitas perekaman tersebut dengan nada keras.


​“Siapa yang menyuruh memvideokan? Dilarang memvideokan di sini,” ujar Fadli, menirukan kesaksian wartawan di lokasi kejadian.


​Tak hanya dilarang merekam, jurnalis tersebut juga diancam akan dilaporkan ke polisi atas aktivitas peliputan yang dilakukannya. Peristiwa ini menyita perhatian para peserta musyawarah, termasuk seorang tokoh masyarakat bernama Erwin dan oleh selaku warga setempat. 


​Merespons dinamika tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Tandun, Edi R, meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Setelah KTA ditunjukkan, identitas wartawan tersebut difoto oleh pihak pengurus.


Tanda Tanya Transparansi Publik

​Insiden pelarangan dokumentasi dalam forum yang membahas program masyarakat ini memicu spekulasi terkait transparansi pengelolaan dana program Ketapang di desa tersebut. Publik dihinggapi pertanyaan mengenai alasan di balik tertutupnya diskusi pengelolaan kolam ikan lele dari jangkauan kamera wartawan.


​Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik secara sah dan faktual.


​Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (Pasal 4 ayat 2 dan 3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


​Sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik, TerasPublik.com mengedepankan asas keberimbangan beritanya (cover both sides). 


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi kepada M. Fadli Amanda, Edi R, serta pihak-pihak terkait guna menjelaskan alasan pelarangan perekaman tersebut.****(HRY)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ditegur dan Dimintai KTA,Wartawan Dilarang Merekam Musyawarah Ketapang di Koto Tandun
  • Ditegur dan Dimintai KTA,Wartawan Dilarang Merekam Musyawarah Ketapang di Koto Tandun
  • Ditegur dan Dimintai KTA,Wartawan Dilarang Merekam Musyawarah Ketapang di Koto Tandun
  • Ditegur dan Dimintai KTA,Wartawan Dilarang Merekam Musyawarah Ketapang di Koto Tandun
  • Ditegur dan Dimintai KTA,Wartawan Dilarang Merekam Musyawarah Ketapang di Koto Tandun
  • Ditegur dan Dimintai KTA,Wartawan Dilarang Merekam Musyawarah Ketapang di Koto Tandun

Posting Komentar