Gagal Sembunyi di Balai-Balai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bersama 22 Paket Barang Haram



Kampar, (potretperistiwa.com) – Asyik bersantai di balai-balai belakang rumah, langkah AL (48) dalam bisnis haram narkotika akhirnya terhenti. Pria paruh baya warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini hanya bisa pasrah saat dikepung dan digerebek tim opsnal Polsek Tapung pada Rabu (19/8/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 22 paket siap edar dengan total berat kotor 10,08 gram.

Penangkapan berawal dari keresahan masyarakat Dusun I Desa Bencah Kelubi terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Syahrial, S.H. langsung menerjunkan tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja untuk bergerak ke lokasi Target Operasi (TO).

Saat menyisir area rumah yang dicurigai, petugas mendapati AL sedang duduk santai di area balai-balai belakang rumahnya. Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, tim langsung melakukan penyergapan kilat.

"Pelaku berhasil diamankan saat duduk di balai-balai belakang rumah. Penggeledahan langsung dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tas sandang hitam merek Adidas milik pelaku yang tergeletak tepat di depannya. Di dalam tas tersebut, polisi mendapati trik pelaku menyembunyikan barang haram untuk mengelabuhi petugas:

20 Paket Kecil: Diikat rapi dalam plastik klip bening dan disimpan di botol obat kedua.
Dari hasil interogasi cepat, AL mengaku mendapatkan puluhan paket sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial AI (kini berstatus DPO). Transaksi dilakukan dengan modus sistem lempar di area jembatan Desa Bencah Kelubi.

Kini, AL beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.***(Red).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gagal Sembunyi di Balai-Balai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bersama 22 Paket Barang Haram
  • Gagal Sembunyi di Balai-Balai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bersama 22 Paket Barang Haram
  • Gagal Sembunyi di Balai-Balai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bersama 22 Paket Barang Haram
  • Gagal Sembunyi di Balai-Balai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bersama 22 Paket Barang Haram
  • Gagal Sembunyi di Balai-Balai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bersama 22 Paket Barang Haram
  • Gagal Sembunyi di Balai-Balai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bersama 22 Paket Barang Haram

Posting Komentar