Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Desa Parit Baru ?, APH Didesak Turun Tangan



Kampar, (potretperistiwa.com) – Maraknya aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, kian meresahkan warga. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (20/10/2026), kegiatan tambang tersebut tetap bebas beroperasi tanpa hambatan dari pihak manapun.


Salah satu titik penambangan yang terpantau di lapangan diduga milik pengusaha berinisial R. Aktivitas pengerukan material tersebut terlihat jelas beroperasi secara terang-terangan meski diduga kuat tidak mengantongi izin usaha resmi.


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa penambangan liar di desa mereka sudah berlangsung lama. Menurutnya, sejauh yang diketahui warga, tidak ada satupun pengelola galian C di lokasi tersebut yang memiliki izin resmi.


"Galian C di Desa Parit Baru ini sudah lama beraktivitas, Pak. Setahu saya, tidak ada satupun yang punya izin usaha," ungkapnya kepada awak media.


Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya pernah melakukan razia di area tersebut. Namun, penertiban tersebut dinilai tidak memberikan efek jera karena aktivitas pengerukan material tetap kembali berjalan.


"Dulu pernah ada razia dari kepolisian, tetapi nyatanya sampai sekarang masih beroperasi. Kami sebagai warga heran, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kita? Kami sangat berharap galian C di desa ini segera dihentikan. Tebing di bibir Sungai Kampar sekarang sudah banyak yang runtuh dan porak-poranda akibat ulah para oknum mafia tambang ini," tegasnya.


Keberadaan tambang tanpa izin ini kini menjadi sorotan publik. APH didesak untuk mengambil tindakan tegas dan segera menghentikan seluruh operasional galian C ilegal yang melanggar aturan hukum serta membahayakan lingkungan dan kepentingan umum.


Sesuai regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Pengurusan izin ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sebagai bentuk transparansi, pengusaha yang telah mengantongi izin juga diwajibkan memasang papan informasi/plang izin usaha di area operasional.


Dari sisi hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Selain itu, pengelola juga wajib memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009. Adapun kewenangan perizinan di bidang minerba saat ini berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Selain merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pemukiman warga di sekitar aliran Sungai Kampar, keberadaan galian C ilegal ini juga merugikan pemerintah daerah dari sektor penerimaan pajak dan Retribusi Daerah. Operasional ilegal tersebut hanya menguntungkan segelintir oknum pengusaha demi kepentingan pribadi.


Mewakili keresahan masyarakat, warga berharap Kapolda Riau, Kapolres Kampar, hingga Kapolsek Tambang dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan menindak tegas para pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Parit Baru.***(Rahim/Tim). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Desa Parit Baru ?, APH Didesak Turun Tangan
  • Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Desa Parit Baru ?, APH Didesak Turun Tangan
  • Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Desa Parit Baru ?, APH Didesak Turun Tangan
  • Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Desa Parit Baru ?, APH Didesak Turun Tangan
  • Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Desa Parit Baru ?, APH Didesak Turun Tangan
  • Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Desa Parit Baru ?, APH Didesak Turun Tangan

Posting Komentar