Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Kandas, MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Jakarta, (potretperistiwa.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan perselisihan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut. Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan yang setara dengan lulusan SMA atau diploma.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan kualifikasi maupun pengawasan administrasi pendidikan tersebut berada di luar kewenangan kewenangan sengketa hasil di MK dan menyerahkannya kepada lembaga lain yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh kelompok pemohon yang mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga membatalkan pelantikannya.
Dengan ditolaknya permohonan ini oleh MK, status hukum penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah dan mengikat.***

Posting Komentar