Rumbio Jaya, (potretperistiwa.com) - Desa sebagai penyelengara, Pemerintahan Desa dan pengambil keputusan, maka anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan Pemerintah Desa .
Untuk melaksanakan Pmerintahan Desa tersebut, Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara serentak di 4 Dusun yang ada di Desa Teratak .
Keterangan Foto : H. Muassalam SH Peraih suara terbanyak pada Pemilihan BPD Teratak
Pemilihan anggota BPD Desa Teratak Masa Bakti 2020-2025 diselenggarakan secara langsung, umum dan bersih di 4 Dusun pada Kamis(25/12/2020). Dari penghitungan pemungutan suara yang berlangsung sejak Pukul 07.30-13.30 WIB, diperoleh calon anggota BPD terpilih 9 orang dan suara terbanyak di raih oleh H. Muaslam S.H.
Pemilihan kali ini diselenggarakan dengan menempatkan tempat Pemilihan Suara (TPS) ada di setiap Dusun dan diambil suara terbanyak dari setiap dusun, anggota yang terpilih berasal setiap Dusun sesuai peraturan yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Terimakasih kepada Panitia, Peserta, Pemilih dan semua masyarakat yang telah antusias dan peduli dalam mensukseskan helat ini. Selamat kepada yang telah terpilih, semoga dapat bersinergi dan melakukan akselerasi dalam membangun dan memajukan Desa Teratak ke arah yang lebih baik dan bermarwah mulia di sisi Allah SWT "ungkap muaslam.***(Red)


Posting Komentar