DPO AK Ditangkap Diduga Narkotika Milik B jadi DPO Polsek Rupat


Duri, (Potretperistiwa.com) - Telah dilakukan pengungkapan DPO Kasus Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja Tanggal 23 Desember 2020 oleh Tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis, di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim Kec. Rupat Kab. Bengkalis. 

Tertangkapnya DPO oleh tim opsnal Polsek Rupat, inisial AK (43) warga Jalan Haji Sihi, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, masih tersisa satu DPO lagi berinisial (B) menjadi PR tersndiri bagi personil Polsek Rupat. 



Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK. melalui Kapolsek Rupat AKP Dedi Susanto, SH. menjelaskan kepada potretperistiwa.com kronologis penangkapannya begini, pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020, sekira pkl 14.30 Wib. Tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama (AK) berada disekitar Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim Kec. Rupat Kab. Bengkalis. 

Kemudian Team Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis langsung menuju ke Desa Sukarjo Mesim, Kec. Rupat, Kab.Bengkalis. Kemudian sekira Pkl 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan, kemudian di karenakan masyarakat sudah mulai ramai, Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka ke Polsek Rupat, Dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di celana dalam tersangka 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) paket kecil Narkotika jenis sabu, dan Uang sebanyak Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 

Selanjutnya Kemudian dilakukan introgasi dan Tersangka mengakui asal Narkoba tersebut dari seseorang berinisial (B) (DPO). Selanjutnya terhadap Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dari hasil introgasi Peran tersangka sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu, Rencananya Narkotika tersebut akan diedarkan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.****(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama