Rumbio Jaya, (potretperistiwa.com) - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19.
Dengan dasar aturan tersebut, Sekolah Dasar Negeri 004 Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar- Riau melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat.
Menyikapi soal pembelajaran Tatap Muka kepala Sekolah SDN 004 Pulau Payung Sambah S.Pd menyampakan, untuk saat ini yang menjadi perhatian serius adalah pembelajaran tatap muka di tengah situasi wabah covid 19 ini yang penting systim pembelajaran harus sesuai dengan peraturan protokol kesehatan.
"Jika dibandingkan dengan daring mau pun luring, PTM jelas lebih baik dan lebih efektif. Guru dapat berinteraksi langsung dengan anak dan tahu kemampuan anak " terangnya
Dikatakan Kepsek, dengan dilaksanakannya PTM, anak anak lebih disiplin dan terkontrol. Meski jam pelajaran dan keadaan yang terbatas selama PTM, namun guru tetap berupaya semaksimal mungkin mengejar ketertinggalan pelajaran semasa daring dan luring, bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya , bahwa Sekolah melaksanakan PTM dengan sistem shift setiap hari. Untuk shift pertama dimulai pukul 07.30bhingga 09.30 WIB Selanjutnya shift kedua dimulai pukul 09.45 hingga 11.45.dengan penerapan protokol kesehatan ketat, terangnya.
Ia menambahkan, di lingkungan sekolah tentu sulit sekali menghindari kerumunan. Berkerumun dan tanpa menjaga jarak adalah bagian dari kebiasaan sekolah sebelum ada wabah ini,karena itu, apabila ingin menyelenggarakan sekolah tatap muka maka kebiasaan itu harus diubah total. para guru harus bisa mewujudkan aturan dan norma baru, yakni menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan, tutup dia.***(Red).
Posting Komentar