Optimalkan Aset Daerah, Pemkab Siak Bakal Sulap Lahan 10 Hektar Jadi Sentra Pangan Masyarakat



Siak, (potretperistiwa.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Aset daerah yang selama ini dinilai hanya menjadi catatan administratif, kini didorong agar mampu memberikan nilai ekonomi riil, baik untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Komitmen tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).


Salah satu agenda strategis yang menjadi sorotan utama adalah rencana pemanfaatan lahan tidur milik Pemkab Siak seluas 10 hektar yang berlokasi di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak. Lahan yang berada persis di sebelah Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak tersebut saat ini masih berupa semak belukar, namun telah mengantongi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.


Skema Sewa Transparan untuk Ketahanan Pangan

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa lahan potensial tersebut direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan sentra pangan produktif. Pengelolaannya akan melibatkan kelompok tani maupun masyarakat kampung setempat melalui mekanisme sewa resmi.


"Lahan ini rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa," ujar Syamsurizal.


Ia menjelaskan, regulasi mengenai kerja sama ini mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah. Guna mendukung keberlanjutan program, Pemkab Siak juga menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


"Dalam pengembangannya, kita meminta PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan," tambahnya.


Dorong Multiplier Effect Ekonomi Warga

Lebih lanjut, Syamsurizal menegaskan bahwa optimalisasi BMD ini harus memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah, program ini diprioritaskan untuk membuka akses bagi warga lokal yang produktif namun belum memiliki lahan pertanian sendiri.


“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas Wabup.


Untuk memastikan asas keadilan, pemerintah akan membagi skema pemanfaatan lahan berdasarkan tiga kategori kegiatan pertama untuk Kegiatan Bisnis,Bersifat komersial murni, kedua untuk kegiatan Non-Bisnis, Penyediaan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan (non-profit) dan yang ketiga untuk kegiatan Sosial akan Dikenakan tarif khusus atau tarif sosial.


“Rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” jelasnya lagi.


Belajar dari Keberhasilan Petani Melon Kampung Buantan

Rencana ambisius ini bukan tanpa landasan. Syamsurizal menyebutkan, keberhasilan para petani melon di Kampung Buantan dalam mengembangkan sektor pertanian produktif menjadi salah satu rujukan utama Pemkab Siak.


Pemerintah daerah berharap kehadiran kawasan ketahanan pangan di pusat kota Siak ini nantinya mampu menjadi stimulus ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat ketahanan pangan wilayah.


Bagi masyarakat atau kelompok tani yang berminat memanfaatkan lahan tersebut, Pemkab Siak mengimbau untuk mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dapat diakses secara transparan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.***(Infotorial). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama