Kampar, (potretperistiwa.com) - Seluruh Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, kembali diingatkan untuk berhati-hati dan tidak bermain dengan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dari Pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar (Disdikpora) Drs. Yasir MM didampingi Kabid Dikdas Nandang Priyatna M.Pd diruang kerjanya pada Senin (8/2/2021), menurutnya penggunaan Dana BOS harus sesuai aturan, jangan sampai disalahgunakan.
Keterangan Foto : Kadisdikpora Kampar Drs. Yasir MM Saat Dijumpai Media di Ruang Kerjanya.
" Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan Dapodik siswa online secara Nasional " ujarnya.
Dikatakan Yasir, dimana besar anggaran BOS yang diterima sekolah jumlahnya berbeda - beda tergantung jumlah siswa, untuk pembayaran dari Pusat langsung diterima Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sesuai RKA Sekolah yang diverifikasi oleh Tim Bidang Dikdas/KPA, katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penggunaan atau pembelanjaan Kepala Sekolah mengacu kepada Juknis yang diterbitkan oleh Mendikbud.
" Ada Tiga Belas (13) macam belanja " terangnya yang saat itu diiyakan oleh Kabid Dikdas.
Kemudian untuk pembelanjaan sekolah mencari penyedia sesuai SIPLA di Mendikbud, yang dipilih oleh Kepala sekolah itu sendiri. Kemudian untuk BOS Kinerja dan BOS Afirmasi aturan juga sama dengan BOS Reguler, beber Pria Ramah tersebut.
Terkait pertanggungjawaban Dinas Kabupaten hanya menyampaikan Regulasi, Juknis, pembayaran Pajak agar tepat waktu. Untuk itu saya sampaikan tidak dibenarkan satu orangpun untuk melakukan penyimpangan terhadap Dana BOS, pungkas Kadisdik Kampar.***(Red).
Posting Komentar