Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Puluhan karyawan PT Bakara Sejahtera Pratama (PT BSP) yang berlokasi di Jln. Lingkar Gg. Olivia No.6 Pangkalan Kerinci, Pelalawan terpaksa harus menelan pil pahit setelah secara sepihak dirumahkan oleh manajemen perusahaan sejak Agustus 2025. Yang lebih miris, para karyawan ini menuding perusahaan belum membayarkan gaji mereka serta hak-hak normatif lainnya.
Salah satu perwakilan karyawan yang dirumahkan kepada Media ini mengungkapkan bahwa keputusan merumahkan pekerja ini dilakukan tanpa kejelasan status dan waktu yang pasti.
"Kami sudah tidak bekerja sejak Agustus 2025. Kami siap dirumahkan jika memang kondisi perusahaan sulit, tapi hak kami sebagai pekerja harus dipenuhi. Gaji kami belum dibayar sepeser pun. Bagaimana kami bisa menghidupi keluarga?" ujar salah satu karyawan yang dirumahkan dengan nada prihatin.
Di ungkapnya, pada 9 Agustus 2025 kami para karyawan PT. BSP dipanggil dan dikumpulkan di kantor oleh pihak manajemen, lalu kami di beritahukan bahwa system pembayaran dari pihak PT. RAPP kepada pihak PT. Bakara Sejahtera Pratama (PT. BSP) di block, namun pada saat itu pihak manajemen PT. BSP tidak menjelaskan alasan yang pasti kenapa pihak PT. RAPP ngeblock pembayaran, ungkapnya.
Lalu pada hari itu juga seluruh id Bade Karyawan di tarik alasan untuk sementara waktu semua karyawan dirumahkan menjelang ada kejelasan dari pihak PT. RAPP, dan pada saat itu pihak PT. BSP berjanji akan melunasi gaji karyawan, namun sampai saat ini kami belum menerima gaji tersebut, biasanya untuk mengurus gaji karyawan atas nama Jan Piter dan Natanael, tapi setiap kami bertanya kenapa gaji belum di bayarkan alasan mereka belum ada pembayaran dari pihak PT. RAPP, menurut info yang kami dapat anggaran gaji semua sudah dikeluarkan oleh pemilik PT BSP yaitu pak Bakara, tutur Pekerja yang meminta namanya sementara tidak disebutkan.
”Kami tak masalah dirumahkan kalau memang kondisi memaksa seperti itu, tapi harusnya pihak PT. BSP juga memikirkan kami yang sudah berkontribusi ke Perusahaan selama ini. Setidaknya bayarkan tunggakan gaji dan setidaknya berikan kami sagu hati atau pasangon" Cetusnya dengan Nada kecewa.
Selain itu katanya, pihak karyawan yang telah dirumahkan telah berupaya melakukan pendekatan secara internal dengan manajemen, baik dengan komunikasi lewat telpon, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan. Langkah selanjutnya jika tak ada jalan maka kami akan menghadapkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
"Kalau tak ada solusi maka persoalan ini akan kami adukan ke Disnaker Kabupaten Pelalawan, dan berharap ada mediasi yang bisa memaksa perusahaan untuk segera membayar hak-hak kami," Sebutnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan Redaksi, pihak PT BSP yang disebut-sebut Jan Piter saat dikonfirmasi melalui Pesan WhastApp belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tuduhan penunggakan hak karyawan.
Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan hubungan industrial yang melibatkan hak-hak pekerja, sekaligus menjadi sorotan bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi.***(Red).

Posting Komentar