Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Di Sebuah Rumah Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP MASJANG EFENDI mendapat informasi dari masyarakat bawah disebuah Rumah yang terletak di Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Sering digunakan tempat transaksi narkotika jenis shabu, Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP MASJANG EFENDI, Memerintahkan Kanit Idik Sat Narkoba beserta tim melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.15 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka MN umur 43thn laki2 Warga Dusun Simana Nenek RT, 001/RW002 desa Simana Nenek kec, Tapung hulu sedang didalam Rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT, kab kampar lalu ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih bening, 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 3 (tiga) peck plastik klip warna putih bening, 1(satu) unit handphone merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pucuk airsof gun merk vietro bareta warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk camel, Uang tunai sebesar RP. 1.050.000.-( satu juta lima puluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu, Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian dan terimakasih.
(Humas Polres Rohul/Robby bangun).
Posting Komentar