Rokan Hilir, (potret Peristiwa.com) - Aktivitas pelaku Perambahan Hutan masih marak di wilayah hak pengusahaan hutan (HPH )PT.Diamond Kecamatan Sinaboy Kabupaten Rohil Provinsi Riau, hal ini terpantau oleh Kabiro Media Online Joernal Inakor Rohil Suyitno dan Ketua LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR)Dewan Pimpinan Wilayah Prov.Riau di sekitar Desa Darussalam yang berada tepatnya di depan Rumah Hasan yang Diduga sebagai Pemilik Kayu olahan berjenis papan dan Broti hasil jarahan hak pengusahaan hutan( HPH) PT.Diamond pada Rabu (24/02/2021).
Menurut keterangan salah Satu warga tinggal disekitar tumpukan kayu, yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa benar kayu olahan itu dari hasil perambahan hutan ,pemilik nya diduga pak Hasan dan kayu sejenis Broti dan Papan berukuran bahan tiga suku,Ungkap nya.
“Sedikit ada keheranan saya terhadap perambahan hutan ini, pihak mereka begitu tenang dan santai membawa kayu olahan hasil jarahannya dari hak pengusahaan hutan ( HPH )PT.Diamond tanpa ada rasa takut dan was-was” Tutur Unandra
Tambah Unandra Para pelaku Perambahan hutan ini semakin meraja lela tanpa ada merasa bersalah, Cetusnya.
Selaku Sosial Control dari LSM Inakor, Unandra menjelaskan ke Awak Media (24/02/2021) bahwa perbuatan dan kegiatannya ini melawan hukum tentang pelanggaran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 pasal (92)ayat (1) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, baik perseorangan maupun kelompok. Begitu juga pasal 17 ayat 2 huruf a, ancaman pidana kurung singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sikit Rp.1.5.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
“Harapnya kepada pihak terkait dan penegak hukum jangan tutup mata dan jangan terindikasi pembiaran terhadap pelaku, agar ada penindakan terhadap pelaku dan kegiatan Perambahan Hutan ini jelas merusak hutan dan dapat menimbulkan bencana alam berdampak pada orang banyak.” Ungkap Unandra.
Unandra berpesan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sinaboy untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perambahan hutan, baik itu pengelola,penjual,pembeli ataupun jasa pengangkutan. Karena semua jenis kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yag harus di terima jika kedapatan melakukannya oleh pihak penegak hukum terkait. Tegasnya.**(Un)
Posting Komentar