LSM Inakor Riau Soroti dan Kecam Dugaan Usaha Perkebunan Sawit Tak Berizin ?


 

Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Diduga tidak memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan, usaha perkebunan Kelapa Sawit tepatnya di wilayah Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir yang diperkirakan lebih 100 Ha  tanpa ada plank resmi, disoroti.


Dari pantauan LSM Inakor di lapangan Usaha Perkebunan ini diduga sudah lebih 10 tahun produksi. Lebih ironisnya karyawan yang bekerja di perkebunan bersifat Buruh Harian Lepas (BHL) tanpa mengikuti ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh oleh Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja daerah Kabupaten Rokan Hilir . 



" Kita melihat tidak adanya plank nama usaha di Perkebunan Kelapa Sawit ini, ditambah lagi pengusahanya mempekerjakan tenaga kerjanya secara Buruh Harian Lepas (BHL). Sehingga terkesan pihak pengusaha mempekerjakan tenaga kerja dengan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sebab ketentuan usaha perkebunan harus terdaftar dengan menggunakan lahan, maka pilah yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah, apalagi luas yang mencapai 100 Hektar lebih" ujar Unandra M. Saleh SH selaku Ketua Inakor Provinsi Riau.


Menurut Unandra, Kuat dugaan pihak pengusaha  secara  bersengaja mengangkangi  ketentuan Peraturan dan perundang undangan. 


" Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)" tuturnya.


Kemudian  sesuai dengan arahan Kapolri  Jenderal.  Listyo Sigit Prabowo      Melalui media cetak dan online beberapa hari lalu  mengatakan  akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku mafia tanah yang dapat merugikan Negara maupun masyarakat . Dan akan menindak  para pemback up yang mencoba melindungi  pelaku usaha tersebut.


Merujuk hal ini media selaku sosial control  meminta tegas kepada Kapolres Rokan Hilir  selaku pimpinan institusi kepolisian  diwilayahnya Rokan Hilir  untuk melaksanakan  arahan Kapolri tersebut.


" Kita minta pihak Penegak Hukum terkait Melakukan Klarifikasi kelapangan dan apa bila benar dugaan tersebut tidak mengantongi ijin maka beri tindakan tegas juga efek jera agar hal itu tidak terulang lagi dan tidak merugikan Negara" Cetusnya.


Ditempat terpisah  Datuk Penghulu Pematang Botam Selaku pemangku wilayah kepemerintahan usaha perkebunan sawit ini JP Nababan ,  ketika ditemui diruang kerjanya selasa 23 Februari 2021  sekira Pukul 11.00 wib  mengatakan," bahwa setakat ini pihaknya  tidak mengetahui secara percis luas kebun tersebut.  Namun menurutnya  pihak pengusaha  tersebut ada membayar pajak lewat mereka dan sebahagianya langsung dengan Dispenda Rokan Hilir .  


Ketika dipertanyakan jumlah luas nya usaha perkebunan tersebut Datuk Penghulu tersebut mengatakan, "Secara pasti tidak mengetahui  karena belum  pernah dilakukan  pengukurannya"pungkasnya.


Sumber:(MenaraToday.Com/Rls/Suyitno)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama