Rokan Hulu,(Potretpertiwa.com) - Pagar Makan Tanaman, Khilaf Melihat Sahabatnya sedang menggauli istrinya, yang Dikunci dalam Kamar Rumahnya,
Seorang Pria berinisial SR (27 th) Mendobrak pintu Kamar dan menusuk Perut Lelaki yang sedang Berhubungan Intim, dengan istrinya di dalam kamar rumahnya.
Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Pencandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akibat peristiwa itu SR, Terpaksa berurusan denganb Polisi usai Menusuk temannya hingga tewas bersimbah darah Kamis (18/3/2021)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas ipda Refly Setiawan Harahap saat dikonfirmasi media,
lni membenarkan kejadian tindak Pidana Pembunuhan tersebut.
Ia Mengungkapkan, kasus pembunuhan itu dipicu Unsur sakit hati terhadap korban, Karena yang bernama Musrizal (21) merupakan teman Karib Pelaku, Yang juga Warga Perumahan Pecandang Kelurahan Kota lama, Dan diperogoki sedang berduaan bersama istrinya Tercinta didalam kamar, yang Sedang dikunci dari dalam Rumah miliknya.
Tak Tahan mendengar suara desahan Yang luar biasa, dari kedua Pasangan tersebut yang bukan Mukhrim itu, Tersangka SR lalu mendobrak pintu kamar dan Sampai terbuka, Seketika itu langsung menusuk menggunakan Sebilah Pisau ke perut korban Sebanyak 1 kali yang mengakibatkan Luka Robek dan bersimbah Darah,
Mendapat informasi telah terjadi Peristiwa Penusukan di Wilayah hukumnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH, Segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap Pelaku
Mendapat Perintah dari atasannya, Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung bergerak cepat menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sesampainya di tempat itu, Polisi melihat korban dalam keadaan berlumuran darah lalu, dibawa untuk dilakukan pertolongan medis,
Setelah itu Kanit Reskrim beserta anggota dan bhabinkamtibmas mengamankan pihak pelaku yang sedang berada dirumahnya.
Saat ditangkap Pelaku tidak ada melakukan Perlawanan selanjutnya di amankan di Polsek Kunto Darussalam, Dihadapan Para penyidik tersangka mengakui perbuatannya " Menusuk korban dengan sebilah Pisau.
Untuk diketahui Korban tewas, merupakan teman Kharib Tersangka yang tinggal menumpang dengan korban,
Selama dua bulan terakhir ini" Kata Paur Humas Ipda Refly Harahap.
Saat ini Pelaku di amankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan yaitu Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana .
"Pelaku membunuh korban dengan cara menusuk Perut korban menggunakan sebilah pisau satu kali,"
Kata Refly melalui pesan aplikasi, WhatsApp, Jum'at (19/3/2021) Siang.*(Kabiro Rohul, Robby Bangun).

Posting Komentar