'Tertangkap Basah' Selingkuh Sama Tetangga ?, Pangulu Masuk Bui, Langsung DiPecat Bupati



Simalungun, (potretperistiwa.com) - Pangulu /Kepala Desa Nagori Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Fachruzi (LK 50) langsung dipecat Bupati Simalungun dengan Surat Nomor :SK 188.45/3406/II/2021 tentang pemberhentian Pangulu /Kep. Desa Kampung Lalang Kecamatan Ujung akibat selingkuh dan tertangkap basah. 


Munculnya Surat pemecatan Bupati Simalungun JR Saragih berdasarkan Putusan Pengadilan Simalungun Nomor. 119/Pid/B/2020 PN Simalungun an Fachruzi yang sebelumnya menjabat Pangulu /Kepdes Nagori Kampung Lalang yaitu Pasal 80ayat (2) huruf g dan Pasal J sesuai dengan Perbup No 2 Tahun 2016 karena terpidana mempunyai keputusan Hukum Tetap. 


Kronologis awal kejadian, Edy (39) warga Huta II NAGORI Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun bahwa isterinya SW(33) diduga berkali kali berbuat Zina dengan Pangulu Fachrozi yang mana masih tetangga .


Kisahnya, Edy (13/11/2019) berpura permisi sama istrinya SW sekitar Pukul 21.00 WIB  dan mengatakan kepada istrinya malam ini saya tak pulang ada urusan, tuturnya.


Namun Sekitar Jam Pulul 23.00 WIB Edy dapat khabar Fachruzi masuk ke rumahnya, Edy pun memanggil adiknya Suheri dan langsung menggerebek dan diarak warga. 


Edy tak terima kenyataan itu, lansung di laporkan ke Polsek Bosar Maligas 17 November 2019 LP /76/II/SU/Sim'Sek Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumut.

 

Ketua APAKSI SM Simarmata SH membenar kan kejadian Pangulu dan telah mempunyai keputusan Hukum tetap ujarnya. 


Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama