Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com)
-Pemerintah Rohul Resmi Mengumumkan larangan mudik Lebaran Di thn 2021 demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yg terus melanda di Negri seribu suluk khususnya,
Maka dari itu dengan melalui pergerakan manusia pada saat mudik. Menindaklanjuti hal tersebut,
Kepolisian Resort Rokan Hulu, Bersama TNI dan Pemerintah daerah Rohul, melakukan upaya menghalau datangnya pemudik dari kabupaten atau Provinsi lain,
Demi mensukseskan aturan intruksi yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut, Dengan mendirikan 6 titik pos penyekatan di pintu-pintu keluar masuk di setiap perbatasan daerah.
Untuk memastikan kesiapan Pos penyekatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK turun langsung melakukan pengecekan di setiap Pos Penyekatan yang sudah di didirikan di sejumlah Beberapa Titik.
Mantan kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti ini memastikan, 6 titik Pos Penyekatan sudah aktif mulai hari ini, Rabu (28/4/2021) dengan sasaran terutama Pelat Nomor di Luar Daerah.
6 Pos pembatasan Modal transportasi dan penyekatan larangan mudik berada di 6 titik di masing-masing Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Simpang TB Desa Tandun dan Rokan IV Koto.
" Pos Tandun dan Kabun bertujuan menyaring kendaraan yang masuk dari Sumatera Barat, sementara yang Pos Rokan IV koto untuk menyaring kendaraan dari Pasaman Timur via lubuk Sikaping" Cakap Kapolres.
Pos Penyekatan lain yang sudah didirikan yaitu di Kecamatan Tambusai yang berbatasan dengan kabupaten padang lawas, Sumatera Utara, tepatnya di Simpang Tiga LKA tambusai.
Kemudian, Pos Penyekatan di KM 24 Kecamatan Tambusai Utara serta Pos Penyekatan di Desa Bonai Darussalam, yang berbatasan dengan Duri Kabupaten Bengkalis.
"Penyekatan melibatkan Ratusan Personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan dan Ormas" ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, metode penyekatan yang dilakukan tetap mengikuti Permenhub RI nomor PM 13 Tahun 2021, dimana pada tanggal 22 April - 5 Mei dilakukan Sosialisasi tentang larangan mudik bagi Pengendara.
" Khusus bagi kendaraan Dengan Plat luar Riau tetap diminta menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapit tes Antigen maksimal 1 kali 24 jam" jelasnya.
Sementara, pada tanggal 6 - 17 Mei diberlakukan putar balik kendaraan yang ingin memasuki Rohul kecuali pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan seperti Kendaraan Pimpinan Tinggi negara, Kendaraan Operasional TNI-POLRI, Ambulance, mobil Damkar, pengangkut logistik, mobil barang tanpa penumpang.
Mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
"Meski demikian bagi PPDN yang dikecualikan juga harus memenuhi syarat yakni menunjukkan hasil Rapit tes RT-PCR maksimal 3 kali 24 Jam baik Rapit tes antigen ataupun genose C19" terang Kapolres.
Humas Polres Rohul/Robby Bangun.

Posting Komentar