Kampar, (potretperistiwa.com) - Bupati Kampar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si pimpin rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar. 31/5/21
“ada 2 jenis lahan di Kabupaten Kampar ini, tanah pusako yang di beli oleh orang tua dan tanah soko tanah yang dari keturunan atau tanah adat, ada anak kemanakan dibuat surat di sisi adat, itu bukan tanah turun temurun, saya pesankan ke Datuk-Datuk Adat jangan di jual belikan tanah tersebut”tegas Yusri
Sekda Kampar melanjutkan hutan-hutan jangan di ambil atau di perjual belikan, Pemerintah Daerah memberikan kesempatan untuk memperbaiki revisi mengenai tanah.
“Cntoh ketika saya ke NTT kemaren, itu tanah ulayat soalnya ada gunung, batu dan hutan, karena itu PAD nya meningkat karna menjadi objek wisata, kalau contoh di kita, di objek wisata Batu Tilam itu bisa meningkatkan PAD kita dengan catatan harus di urus”ucap Yusri
Sekda Kampar berpesan kepada camat agar tanah masyarakat segera di selesaikan, yang tanahnya tidak memiliki surat dan berada di wilayahnya ada perusahaan yang tidak ada izinnya agar segera di buat izinnya.
Sekda Kampar memaparkan sasaran penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di antaranya pemohon peseorangan, instansi, badan sosial dan masyarakat Hukum Adat dengan konsep penyelesaian pengesahan dalam kawasan hutan di antaranya Kawasan Hutan, Rumah Penduduk.
Dijelaskan Sekda Kampar, Bagian alur pemohon terkait PPTKH di Provinsi Riau di antaranya Pemohon, Bupati atau walikota, Gubernur, Tim inver PPTKH, investasi objek, verivikasi objek, penyampaian komendasi dan menko bidang perekonomian.
“saya pesankan kepada para Camat dan Kepala Desa jangan di pungut biaya apabila ada orang yang ingin mengurus surat tanahnya.”ucap Yusri
Turut mendampingi Sekda Kampar dalam rapat ini di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kepala BPN Kampar Sutrilwan.***

Posting Komentar