Diduga Serobot Tanah Warga, Kadis Tarukim Akan Dilaporkan

 


Pematang Siantar, (potretperistiwa.com) - Proyek Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim)  Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jln Inpres Kelurahan Bapian Nauli Kecamatan Siantar Marihat tanpa Plang Proyek menuai masalah karena tanah warga diduga diserobot tanpa musawarah.


Hal itu dikatakan Ramses Simangunsong kepada awak media ini Selasa (25/5/2021) selaku korban tanah nya di serobot pihak Dinas Tarukim tanpa ada ganti rugi dan musyawarah sebelumnya walaupun proyek itu untuk jalan setapak untuk masyarakat umum. 


Lebih lanjut dikatakan Simangunsung, kami warga sangat keberatan tanah kami di buat jalan setapak karena tanpa persetujuan warga sebagai pemilik tanah, katanya.


Ketika dikonfirmasi hal proyek pembangunan jalan setapak tanpa Plang kepada pihak Kelurahan Bapian Nauli Bungaran Togatorop menjelaskan, proyek tersebut tanpa ada kordinasi dengan Kelurahan, ujar Bungaran. 


Sementara itu dikonfirmasi kepada Rando Sidabutar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Sumatera Utara melalui HP mengatakan, saya lagi sibuk dilapangan nanti dikabari kalau sudah tidak sibuk lagi ujar PPK. 


Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Kurnia ditemui di kantor nya, tidak tahu proyek tersebut memakan tanah warga. 


Menjawab pertanyaan tentang anggaran nya menjawab lupa saya yang penting saya udah tanda tangan hubungi saja PPK nya beliau tahu semuanya, tutur Kadis. 


Ketua Tim Investigasi Tipikor Sumut Henderson Silalahi menanggapi tentang proyek pembangunan jalan yang menyerobot tanah warga tanpa musyawarah, angkat bicara menurutnya hal tersebut merugikan masyarakat khususnya masyarakat yang tanah kena jalan, sebut Silalahi. 


Pihak LSM Tim Investigasi Tipikor Sumut akan melaporkan Kadis Tarukim dan PPK Tarukim Kota Pematang Siantar Sumatera Utara ke Polresta PematangSiantar dan Ke Kejari Pematang Siantar Sumatera Utara karena merugikan masyarakat demi proyek, padahal proyek tersebut mempunyai anggaran pelepasan atau ganti rugi apabila tanah warga kena proyek jan ujar Silalahi kepada awak media ini.


Laporan : SYAM Hadi Putra Tambak

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama