Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Jumlah WBP lapas per 26 Mei 2021 sebanyak 819, remisi diberikan kepada 2 nara pidana yang beragama Budha, 1 orang menerima remisi 1 Bulan dan 1 lagi mendapat remisi 2 bulan.
“Dua Narapidana yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi persyaratan seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan negara,” terang Kepala Lapas, Eri Erawan. Rabu, (26/5).
Kepala Lapas Eri berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motifasi untuk mencapai penyadaran diri dan tercermin dari sikap prilaku sehari-hari.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran yang telah ditentukan,” ujar Eri.
Remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
“Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Eri Erawan, S.Sos, M.Si memastikan walaupun di tengah pandemi Covid-19, hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap di layani,” terang Humas Lapas Pasir Pengaraian. ***(Robby Bangun).

Posting Komentar