Kejari PematangSiantar Langsung Tahan Herohwin Sinaga, Korupsi Di PD PAUS



Keterangan Foto : Herohwin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PD PAUS Pematang Siantar Sumatera Utara

Pematang Siantar, (potretperistiwa.com) - Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembagunan dan Aneka Usaha(PD PAUS) Milik Pemko Pematang Siantar Sumatera Utara Herohwin Sinaga (LK 46) datang memenuhi panggilan ke 3 yang selama ini mangkir  datang ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Sumatera Utara Selasa 18Mei 2021 terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal 2014 lalu. 


Tersangka Herohwin Sinaga didampingi Pengacaranya Dahyar Harahap SH sekitar Pukul 10 pagi.  Setelah menyelesaikan administrasi langsung di tahan selama 20 hari ke depan. 


Demikian dikatakan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH didamping Kasi Pidsus Nixon Lubis SH. Selasa 18/5 Siang di Kejari PematangSiantar Sumatera Utara. 


Lebih lanjut dikatakan Parde, Herohwin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019 lalu. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo 18  UU RI No 20 /2001 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi dengan ancaman 20 tahun penjara. 


Penahanan tersangka telah memenuhi prosedur berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilang kan barang bukti sehingga tersangka ditahan. 


Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara, negara dirugikan mencapai Rp 215 juga dan ternyata tersangka korupsi tidak mengembalikan kelebihan ke kas Daerah. 


Nixon, juga menambah kan jika pemeriksaan terhadap tersangka selesai akan melimpah kan ke Pengadilan Tipikor Medan. 


Tim Jaksa yang menangani perkara tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Nixon Lubis SH dibantu Elyana Simanjuntak SH F. Chotib Udin. Robert Damanik dan Firdan Maha. 


Kasi Pidsus menjelaskan, jika saat ini Herohwin Sinaga menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain jelas Nixon. 


Laporan :  SYAM Hadi Purba Tambak

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama