Duri, (potretperistiwa.com) - Demi penyelamatan lingkungan dan Warga yang bermukim di Rangau Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, akibat perbuatan dugaan melawan hukum pencemaran lingkungan dan mengangkangi Undang-undang Negara Republik Indonesia, LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Mendesak Bupati Daerah Kabupaten Bengkalis untuk segera Eksekusi PT. SIPP Duri.
Kondisi Masyarakat dan lingkungan saat ini terpantau semakin lama semakin miris masa depannya, hendak nya Pemerintah Daerah jangan berlama-lama lagi dalam mengambil langkah hukum terhadap Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Indah Permata Pratama (SIPP)
Desakan ini bukan tidak berasalan oleh LSM KPH-PL, setelah beberapa bulan melakukan investigasi terhadap aktifitas PT. DIPP Duri, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan, dan sudah berulang kali melaporkan ke Pemerintah Daerah Bengkalis namun belum ada suatu tindakan atau solusi terbaik bagi Masyarakat dan Lingkungan.
Menurut Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib yang di dampingi oleh Advokat Handal Kota Duri Yudri Dahclan SH dan Rangga Oktari SH.I menyampaikan, kami telah menerima balasan surat balasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atas Laporan dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. SIPP Duri.
Dalam Butir kedua surat Nomor : S. 650/PPSA/PP/GKM.0/4/2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tersebut, Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatra merekomendasikan Bupati Bengkalis untuk segera mengambil langkah Hukum atas Perbuatan Pelanggaran Hukum kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT. SIPP Duri.****(ono)
Posting Komentar