Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Kampar Kembali Diciduk Bersama Rekannya


Kampar, (potretperistiwa.com) – Residivis kasus narkotika berinisial CI (40) tampaknya tidak jera meski pernah mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Dusun Teratak ini kembali diringkus jajaran Polsek Kampar bersama rekannya NU (33) saat sedang asyik duduk santai di teras rumah, Sabtu (10/1/2026) siang.


Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 58,05 gram.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di RT 01 RW 02, Dusun Kapur, Desa Sendayan.


"Setelah menerima informasi, saya perintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, tim melihat CI dan NU berada di depan rumah dan langsung melakukan pengamanan," ungkap AKP Asdisyah.


Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh di rumah CI dan badan kedua pelaku, petugas menemukan: 7 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, 5 ball plastik klip dan 2 timbangan digital, Uang tunai senilai Rp 510.000 serta 2 unit ponsel.


Hasil interogasi mengungkap fakta bahwa barang haram tersebut milik CI yang didapat dari NU. Sementara NU mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial OS, yang kini tengah diburu polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Pelaku CI merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 lalu. Hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif (+) Metamphetamin," tegas Kapolsek.


Kini, kedua pengedar tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.***(RL). 
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama