Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, menyambangi Kantor DPRD Provinsi Riau pada Senin (12/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Riau guna menuntut kewajiban 20 persen lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III Kebun Sei Rokan.
Rapat tersebut dihadiri oleh para pucuk suku dari Lembaga Kerapatan Adat Desa (LKAD) Pagaran Tapah, di antaranya suku Melayu Tigo Induk, Suku Melayu Tongah, Suku Rangkayo Bosa, Suku Rangkayo Mudo, Suku Paduko Bosa.
Turut hadir mendampingi masyarakat, Kepala Desa Pagaran Tapah serta Badan Kerja Perjuangan Tanah Ulayat (BKPTU) Desa Pagaran Tapah yang diketuai oleh Siondri.
Dari pihak pemerintah dan legislatif, hadir Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Rokan Hulu, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kantor Pertanahan (Kantah) Rokan Hulu, serta perwakilan Kanwil BPN Riau. Sementara dari Komisi II DPRD Riau, hadir Budiman Lubis SH, Adam Syafaat MA, dan Evi Juliana S.E.
Masyarakat adat menyampaikan tuntutan terkait lahan HGU PTPN IV Kebun Sei Rokan seluas 7.935.857 Ha yang telah beroperasi sejak tahun 1979. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 2 huruf i, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan perkebunan harus mempertimbangkan karakteristik sosial, budaya, dan nilai luhur masyarakat setempat.
Para Ninik Mamak dan Induk Suku mengungkapkan kekecewaan mereka terkait sejarah operasional perusahaan.
”HGU PTPN IV Sei Rokan ini baru terbit tahun 2001, sementara kebun sudah beroperasi sejak 1979 dan PKS-nya diresmikan Presiden Soeharto tahun 1984. Namun, hingga kini perusahaan belum pernah mengeluarkan 20 persen kewajibannya kepada masyarakat adat Desa Pagaran Tapah," tegas mereka dalam rapat.
Ketua BKPTU Desa Pagaran Tapah, Siondri, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Rokan Hulu, meminta ketegasan negara dalam menyelesaikan konflik ini. Ia menilai PTPN IV sebagai BUMN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru mengabaikan hak rakyat.
"Negara harus hadir sebagai solusi. Selama ini perusahaan terkesan dzolim terhadap masyarakat adat. BUMN seharusnya jadi contoh, tetapi kenyataannya malah seperti perampas hak masyarakat," ujar Siondri dengan nada kecewa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Riau memberikan respons positif. Sebagai langkah konkret, dalam waktu dekat DPRD Riau berencana melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Perkebunan serta Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti persoalan ini di tingkat pusat.
Meskipun rapat berjalan lancar dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, sangat disayangkan pihak manajemen PTPN IV Sei Rokan tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut untuk memberikan penjelasan.***(HRY).

Posting Komentar