Rokan Hulu, (Potreperistiwa.com) - Untuk Penekanan penyebaran Virus covid -19, di Tingkat Kecamatan Ujung Batu pada Jumat, 21 Mei 2021 sekira Pukul 10.20 WIB, Polres Rokan Hulu bersama dengan Polsek Ujung Batu serta tim Gabungan Satpol-PP dan TNI melaksanakan kegiatan Yustisi, bertempat di Jl.Sudirman Depan RM, Mart Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu.
Kegiatan Yustisi ini dilaksanakan dengan Tujuan, agar tidak lalai, supaya tidak terjadinya penularan Covid-19" Adanya penekanan yang mana semua harus Paham, dan berikan Pemahaman kepada seluruh masyarakat.
Bahwa Ancaman covid-19 ini Belum Berakhir, dimana kec. Ujungbatu ini yang masih tinggi angka penularannya. Bila mana ada Warga tidak yang tidak menerapkan Prokes wajib sidang ditempat,.
Pelaksanaan Yustisi dengan melaksanakan sidang ditempat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kabupaten Rokan Hulu khususnya di kecamatan Ujungbatu, untuk selalu mengikuti dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Hasil kegiatan Yustisi kali ini berupa teguran Tertulis terhadap 41 orang dan juga penerapan denda dengan jumlah Rp. 186.000,- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ).
Kapolres Rokan Hulu mengatakan bahwa kegiatan Yustisi dengan melibatkan Pihak dari kejaksaan dan pengadilan ini akan teruskan dilaksanakan dilokasi yang berbeda beda, dengan maksud agar warga kabupaten Rokan Hulu mentaati Protokol Kesehatan.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun*

Posting Komentar