Sat Narkoba Polres Rohul Ringkus 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Tim Ops Polres Rohul menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba  jenis Shabu. Jum'at, 28/Mei/2021 sekira Pukul 16.00 WIB


Tersangka AS (LK 33 Tahun), warga Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu dan tersangka JI (LK 27 Tahun) warga Dusun Muara Lubuk Bendahara, RT/RW 013/006 Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu ditangkap oleh tim tepatnya di sebuah Warung Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu.


Penangkapan tersebut awalnya, Pada hari Senin  tgl 25 Mei 2021 Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lubuk Bendahara cj, Narkotika jenis Shabu di bks plastik klip berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) bh kotak w. hijau stabilo dan1 (satu) unit  Android merk vivo warna hitam.


Saat ini tersangka AS dan JI ditahan oleh Penyidik Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya.


**Humas Polres Rohul/Robby Bangun*

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama